Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat Fitrah
Solusi bagi mereka yang hanya ingin “mengeluarkan uang” untuk membayar zakat fitrah adalah mewakilkannya dengan akad “wakalah” (perwakilan). Perlu dicatat kata: “mengeluarkan uang untuk”, maksudnya bukan membayar zakat fitrah dengan uang, tetapi mengeluarkan uang untuk dititipkan (diwakilkan) kepada pengurus masjid untuk dibelikan beras dan dibayarkan zakat fitrah atas nama orang tersebut (yang mengeluarkan uang dan mewakilkan) serta akan dibagikan kepada orang miskin.
Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa Tahun
Pendapat terkuat bahwa membayar zakat fitrah tidak boleh dengan uang, karena di zaman Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sudah ada uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi beliau tidak memerintahkan dengan uang, tetapi dengan makanan pokok saat itu. Seandainya saat itu boleh memakai uang untuk bayar zakat fitrah, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya pada para sahabat saat itu juga.
Hal ini termasuk dalam kaidah:
تَأْخِيرَ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لَا يَجُوزُ
“Mengakhirkan penjelasan dari waktu yang saat itu butuh penjelasan adalah tidak boleh.”
Pendapat yang memperbolehkan menggunakan uang ada syaratnya, yaitu saat itu ada hajat khusus dan darurat, semisal saat itu semua sudah ada makanan pokok (beras) dan sangat kurang uang untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) yang lebih penting.
Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar Zakat
Pendapat mayoritas ulama bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok
Hal ini berdasarkan dzahir hadits tentang zakat fitrah. Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata,
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر
“Dahulu kami di masa Rasulullahu shallallahu ;alahi wa sallam mengeluarkan/menunaikan zakat (fitrah) pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia berkata: Makanan kami saat itu ialah gandum, zabib (kismis), susu kering, dan kurma.” [HR. Bukhari]
An-Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Beliau berkata,
ولم يُجِزْ عامَّةُ الفُقَهاءِ إخراجَ القيمةِ وأجازَهُ أبو حنيفة
“Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, yang membolehkan adalah Abu Hanifah.” [Syarh Muslim 7/60]
Demikian juga penjelasan syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata,
الواجب إخراجها طعامًا، هذا الذي عليه جمهور أهل العلم، صاعًا من قوت البلد من تمر أو شعير أو أرز، من قوت البلد صاع، هذا هو الواجب عن كل نفس؛ عن الرجل والأنثى والصغير والكبير، وقال جماعة من أهل العلم: يجوز إخراجها نقدًا. ولكنه قول ضعيف
“Yang wajib adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan (pokok). Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu satu sha’ dari makanan pokok negeri tersebut berupa kurma, gandum atau beras. Zakat ini wajib bagi setiap orang, baik itu laki-laki, wanita, kecil dan besar. Sebagian ulama membolehkan dengan uang, akan tetapi ini pendapat yang lemah.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/13879]
Baca Juga: Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?
Adapun mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berdasarkan pendapat beberapa ulama dan perbuatan tabi’in. Misalnya:
Hasan Al-Bashri berkata,
لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر
“Tidak mengapa mengeluarkan dirham untuk membayar zakat fitrah.”
Abu Ishaq berkata,
أدركتُهم وهم يُعطُون في صدقة الفطر الدراهمَ بقيمة الطعام
“Saya mendapati mereka membayar zakat fitrah dengan dirham seharga makanan pokok.”
Demikian juga surat Umar bin Abdul Aziz perintah tentang zakat fitrah:
نصف صاع عن كل إنسان أو قيمته نصف درهم
“Setengah sha’ bagi setiap orang ATAU uang seharga itu yaitu setengah dirham.” [Mushannaf 2/398]
Baca Juga:
Demikian semoga bermanfaat
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
🔍 Donasi Ramadhan, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Allah Memberi Cobaan Sesuai Kemampuan Hambanya, Hadis Tentang Semangat Menuntut Ilmu, Ustad Salaf
Artikel asli: https://muslim.or.id/47059-mewakilkan-untuk-dibelikan-beras-membayar-zakat-fitrah.html